Sidang Pra Peradilan Kahutla di PN Bengkalis/R24
RIAU1.COM -BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin, oleh penyidik Polres Bengkalis, Selasa (21/04/20) petang kemarin.
Bacaan putusan ini disampaikan hakim tunggal PN Bengkalis Moch. Rizky Musmar, SH, dengan dihadiri dua kuasa hukum pemohon Sabarudin,.S.H.I dan Lewa Pradipta,.S.H.
Sidang putusan praperadilan (prapid) ini, juga dihadiri tiga pengacara dari Polres Bengkalis Aprinaldi, SH,.MH, Hasan Basri, SH dan Efendi Ali, SH.
"Menimbang dalam penetapan tersangka sudah terpenuhi dua alat bukti, juga dari keterangan saksi, surat-surat dan pentunjuk, maka majelis menolak pemohon secara keseluruhan, dan penyidik dipersilakan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,"ujar Rizky Musmar.
Atas putusan hakim dengan menolak secara keseluruhan gugatan pemohon ini, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setyawan mengatakan, pihaknya akan tetap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum (gakkum) terkait pelaku Karhutla.
"Alhamdulilah, Insyaallah kita tetap profesional dalam melaksanakan gakkum karhutla,"ujar Kasatreskrim AKP Andre Setiawan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Sabarudin, dengan kecewa mengatakan, bahwa putusan hakim tersebut keliru. Karena, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan prapid hanya berdasarkan keputusan bersama antara Kapolri Kagagung dan Mahkamah Agung.
"Artinya, lebih tinggi mana aturan hukum kuhp dengan keputusan bersama tersebut, kalau hanya satu laporan itu merupakan salah satu alat bukti,"ujar Sabarudin.
Lanjutnya, pihaknya sudah mengaku salah dalam meletakkan harapan besar di Pengadilan, karena ujung-ujungnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat untuk mencari keadilan. (hari)
