Barang Bukti 86,29 Gram Sabu dan Pelaku S Dibekuk Di Desa Kelapapati Bengkalis
RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres bengkalis >Bengkalis.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa Senin 08 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis bersama Polsek bengkalis >Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (48) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan bengkalis >Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berkat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria gerak geriknya mencurigakan. Tim lalu melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap tersangka S.
"Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (BK) 86,29 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut,"ungkap AKP Tidar, Rabu 10 Juni 2026.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"ujarnya.
AKP Tidar turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya," pungkasnya.