Pansus II DPRD Bengkalis Dalami Materi LP2B di Kementan
RIAU1.COM -Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pertemuan ini difokuskan pada mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, serta penguatan dasar hukum guna memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis Asep Setiawan bersama anggota Pansus II, turut mendampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.
Kedatangan rombongan diterima oleh jajaran Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian yang mewakili Direktur.
Pada kesempatan tersebut, pihak Direktorat menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten bengkalis >Bengkalis dalam menyusun regulasi perlindungan lahan pertanian sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis Asep Setiawan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat substansi Ranperda LP2B agar selaras dengan regulasi nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
"Kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh berbagai masukan strategis, baik dari aspek regulasi maupun implementasi di lapangan, sehingga perda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu melindungi lahan pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten bengkalis >Bengkalis," ujar Asep.
Pada kesempatan tersebut, pihak Kementerian Pertanian memaparkan berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dijelaskannya bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan dan kebutuhan pembangunan.
Diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Sejumlah anggota Pansus menyampaikan pandangan serta masukan terkait implementasi LP2B yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten bengkalis >Bengkalis.
Dalam sesi diskusi, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis Ahmad Husein, S.Pd., menekankan pentingnya sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat sebelum penetapan LP2B dilakukan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami manfaat serta konsekuensi dari kebijakan tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan masyarakat.
Ia mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan potensial guna mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis Sanusi menyoroti aspek kepastian hukum dalam penyusunan Ranperda LP2B. Ia menilai penetapan lahan harus didukung data yang valid dan terverifikasi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, penerapan kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten bengkalis >Bengkalis.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Pertanian menegaskan bahwa tujuan utama perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah menjamin ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif.
Melalui kegiatan ini, Pansus II DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis berharap Ranperda LP2B yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, keberlanjutan sektor pertanian serta ketahanan pangan di Kabupaten bengkalis >Bengkalis dapat terus terjaga guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah di masa mendatang.