Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis 4,22 Gram Disita

18 Juni 2026
Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis 4,22 Gram Disita

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis 4,22 Gram Disita

RIAU1.COM -Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak oleh Polsek Pinggir, Polres bengkalis >Bengkalis, Rabu 17 Juni 2026.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang sebelumnya di wilayah Semunai.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35) di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," ujar Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama, Kamis 18 Juni 2026.

Diutarakannya pada penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,22 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap (bong), serta lima unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, ketiga tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian yang apabila mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,"pungkasnya.