Satrnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Jalan Datuk Laksamana Bathin Solapan
Satrnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Jalan Datuk Laksamana Bathin Solapan
RIAU1.COM -Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres bengkalis >Bengkalis.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ER (18), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 unit handphone, 1 bungkus kotak rokok digunakan menyimpan sabu,"ungkap AKP Tidar Laksono, Kamis 14 Mei 2026.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F,"ujarnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka ER menunjukkan positif narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres bengkalis >Bengkalis terus mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Laporkan segala bentuk tindak kriminal dan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.