
Zulfan Warga Kab Bengkalis Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Ibu Kandung
RIAU1.COM -Zulfan (25) warga jalan KH Wahid Hasyim RT 001 RW 003 di kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya ibu kandung, Jumat 8 Agustus 2025 kemarin TKP dirumahnya sendiri.
Tersangka penganiayaan yang sudah ditahan oleh Polsek Mandau tersebut di kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Kekerasan fisik dalam rumah tangga pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Atas penganiayaan yang dilakukan oleh Zulfan, kemudian korban bernama Aziah (74) dengan satu orang saksi langsung melaporkan kepihak kepolisian Polsek Mandau.
"Penganiayaan pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 18.30 Wib. Pelaku ditangkap di Jalan Lakuak kelurahan Duri Timur,"ungkap Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Sabtu 9 Agustus 2025.
Diutarakannya, terjadinya tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban yang dilakukan oleh Zulfan merupakan anak kandung sendiri ini berawal saat pelaku mengambil HP milik korban.
"Kronologis kejadian berawal saat pelaku mengambil Handphone milik korban dan saat korban hendak meminta kembali HP tersebut, pelaku tidak terima dan marah marah, melihat kejadian itu saksi kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi pelaku yang terus marah marah," bebernya.
Namun sebelum kakak (pelaku) saksi datang, Zulfan masih saja marah marah dan selanjutnya terjadi lagi pertengkaran antara pelaku dan korban hingga kemudian pelaku mendoron dan menolak badan korban dengan keras yang menyebabkan ibu kandung pelaku terjatuh terbentur ke Kulkas mengakibatkan kepala belakang korban mengalami luka robek dan berdarah.
"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota unit reskrim polsek mandau mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di jalan Lakuak Duri barat, Mandau kabupaten Bengkalis.
Kemudian anggota polsek mandau bersama piket SPKT langsung menuju ke TKP penangkapan yang mana pelaku saat itu sedang bersembunyi dirumah temannya.
"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Zulfan dan setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"pungkasnya.