Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bakal Ciptakan Pengangguran Baru

25 Oktober 2019
Karyawan pabrik rokok. Foto: Detik.com.

Karyawan pabrik rokok. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Lonjakan cukai diprediksi bakal mengancam kelangsungan kerja para karyawan pabrik rokok. Mereka bisa saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pabrik tempat mereka bekerja terpaksa memangkas biaya produksi.

Dilansir dari Detik.com, Jumat (25/10/2019), Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, pemerintah bisa saja memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

"Kan ada dana bagi hasil cukai itu ke pemerintah daerah, nah itu kan setengahnya dialokasikan ke daerah," ujarnya.

Dari dana itu bisa digunakan untuk mengembangkan sumber daya manusia di daerah, termasuk di daerah industri rokok. Para pekerja yang menjadi korban PHK bisa dilatih dan dikembangkan keterampilannya.

"Misal ke daerah penghasil tembakau, itu kan bisa digunakan buat bikin pelatihan atau balai kerja jadi yang tadinya kerja di pabrik rokok bisa dapat skill lain," ungkap Abdul.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo memaparkan pemangkasan karyawan bisa terjadi pada pabrik rokok apabila tarif cukai naik.

Pasalnya, dengan naiknya cukai penjualan rokok diyakini akan menurun, kemudian pabrik rokok pun membatasi produksi. Ujungnya, efisiensi dilakukan salah satunya dengan memangkas tenaga kerja.

"Kalau produksinya diturunkan pasti karyawan yang kena. Karena perusahaan akan lakukan efisiensi," ucapnya.