
BPSD merespons rencana mutasi pejabat Pemko Dumai
RIAU1.COM - Kabar rencana rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai yang kini menjadi pembicaraan dan perhatian sejumlah pihak.
Sebab itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai H Erinasrizal mengungkapkan, bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat saat ini sudah diusulkan ke BKN untuk rekomendasi dan untuk izin pelantikannya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pelaksanaannya masih menunggu rekomendasi resmi.
"Kita sudah mengusulkan ke BKN dan Kemendagri. Setelah rekomendasi turun, pelantikan akan segera kita lakukan," ujarnya akhir pekan ini.
Lalu menurut H Erinasrizal, terkait waktu pelaksanaan pelantikan sangat bergantung pada keluarnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI.
"Meski ada kabar yang menyebutkan pelantikan bisa dilakukan tanpa rekomendasi, tapi itu tidak benar, kita tetap mengikuti aturan sesuai edaran yang dikeluarkan Kepala BKN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 yang mewajibkan izin. Jadi tetap harus ada rekomendasi dari Kemendagri dan BKN. Untuk izin dari Kemendagri ini jelas dalam Undang-Undang, bahwa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Pelantikan kepala daerah, jika ingin melakukan mutasi atau rotasi pejabat manajerial, wajib melalui izin Mendagri,"papar dia.*