
9 Ton Beras Oplosan Berhasil Disita Polda Riau, Satu Pelaku Berhasi Diamankan
RIAU1.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat. Di tengah kelangkaan beras yang melanda sejumlah daerah, sebuah toko di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, digerebek aparat. Sebanyak 9 ton beras oplosan siap edar berhasil disita.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin malam (28/07/2025) itu, polisi turut mengamankan satu orang pelaku berinisial RG (35), yang diduga sebagai otak di balik bisnis haram tersebut.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polda Riau, Selasa, 29 Juli 2025 mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong licik. RG membeli beras berkualitas rendah dari salah satu kabupaten di Riau, lalu mengemas ulang dengan menggunakan karung premium berbagai merek, termasuk SPHP milik Bulog.
“Pelaku mencampur beras reject, lalu dikemas ulang ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram. Ia menjualnya seharga Rp13 ribu per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6 ribu sampai Rp8 ribu per kilogram,” jelas Wakapolda.
Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa pihaknya menemukan lima merek beras premium palsu di lokasi: SPHP Bulog, Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family. Beras oplosan ini didistribusikan ke berbagai toko di Pekanbaru.
“Label pada kemasan bertuliskan berasal dari Sumatera Barat. Namun faktanya, itu adalah beras reject dari Pelalawan, Riau,” ungkap Ade.
Lebih mengejutkan, RG ternyata sudah menjalankan praktik ini selama dua tahun terakhir. Ia pernah menjalin kerja sama dengan Bulog, namun hubungan tersebut diputus sejak 2023. Meski begitu, ia tetap menggunakan karung SPHP milik Bulog untuk menipu konsumen.
“Kita sudah konfirmasi ke pihak Bulog, dan dipastikan bahwa RG sudah tidak lagi menjadi mitra sejak tahun 2023. Namun dia tetap mencatut merek SPHP untuk menaikkan harga. Sejauh ini, pelaku sudah menjual sekitar 130 ton beras oplosan,” tegas Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedi Triharyadi, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Riau. Tindakan ini mendukung penuh visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari praktik curang,” kata Dedi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal lainnya. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi bahan pangan di wilayahnya guna memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan layak. ***