
Buronan Kejagung Cheryl Darmadi
RIAU1.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi yakni Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara korupsi Duta Palma Group.
Dalam kasus itu, Cheryl telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan sebagai DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025) yang dimuat iNews.
Anang menjelaskan, penerbitan DPO itu diterbitkan pada pekan lalu. Cheryl sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali),” ujar dia.
Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun.
Dalam pengumuman DPO itu, Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.*