Bocah Dibawah Umur Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Kasus Pembakaran dan Penjarahan di PT SSL Siak

Bocah Dibawah Umur Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Kasus Pembakaran dan Penjarahan di PT SSL Siak
RIAU1.COM -Sebanyak 13 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, dan penjarahan yang terjadi di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu, Kabupaten Siak yang terjadi pada Selasa (11/06/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam keterangan persnya, Senin (23/06/2025) menjelaskan aksi anarkis tersebut bermula dari konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan yang telah diberikan izin usaha pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Telah terjadi tindak pidana pembakaran, perusakan dan penjarahan di areal konsesi PT SSL, yang merupakan lahan milik negara. Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran,” kata Kombes Asep.
Menurut Asep, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda berdasarkan peran masing-masing dalam aksi tersebut. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait perusakan dan penjarahan.
“Beberapa dari mereka menyiram bensin dan membakar fasilitas, termasuk satu klinik. Bahkan, ada juga yang mengambil barang-barang, seperti kendaraan bermotor milik perusahaan. Kerugian sementara mencapai Rp 15 milar. Otak pelakunya berinisial S,” ungkapnya.
Karena salah satu dari 13 pelaku diketahui masih di bawah umur, proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan) pun telah diupayakan. Namun, menurut Asep, hingga kini belum ada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.
“Kami sudah melibatkan UPT Provinsi, Bapas, keluarga anak, hingga pihak korban untuk pelaksanaan diversi. Tapi belum ada kata sepakat,” jelas Kombes Asep.
Polda Riau memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. ***