Bravo! Penyelundupan 17,37 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Polda Riau

16 Mei 2025
Bravo! Penyelundupan 17,37 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Polda Riau

Bravo! Penyelundupan 17,37 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Polda Riau

RIAU1.COM - Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional yang dikendalikan dua orang narapidana di Riau berhasil digagalkan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Waka Polda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau, Jumat, 16 Mei 2025 mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.

“Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andrianto.

Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

"Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Untuk MN adalah pengendali dari pengiriman narkoba dari balik jeruji besi," tambah Wakapolda.

Sebagai informasi, tersangka MN adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau.  

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg bernilai sekitar Rp17,3 miliar.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Dari informasi tersebut Kasubdit I, AKBP Boby bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko beserta tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan. Saat berada TKP tim melakukan pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua orang tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh. Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya," sambung Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.

Lanjut Kombes Putu, tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah.

"Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan. Satu orang buron berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri. AZ adalah warga negara Malaysia Napi yang kabur dari Lapas Bengkalis pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***