Curi Motor, Pria di Pekanbaru Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

18 Juli 2025
Curi Motor, Pria di Pekanbaru Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Curi Motor, Pria di Pekanbaru Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

RIAU1.COM -Seorang pelaku curanmor berinisial SN alias Anto nyaris babak belur dihajar masa lantaran kedapatan mencuri sepeda motor di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/07/2025) sekitar 12.30 WIB.

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan anggota piket reskrim Polsek Bukit Raya yang kebetulan sedang patroli disekitar lokasi. Aksi pelaku juga sempat terekam kamera CCTV di TKP dan Viral di media sosial.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat korban bernama Jumangat (70), tengah berbelanja di sebuah toko bangunan dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko.

“Saat korban selesai berbelanja dan keluar dari toko, dia mendapati motornya sudah tidak ada. Korban lalu mencari di sekitar lokasi dan melihat motornya dibawa oleh seseorang. Spontan korban berteriak ‘maling’ dan mengejar pelaku,” ujar Kompol David.

Teriakan korban mengundang perhatian warga yang langsung ikut mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. Emosi warga sempat tak terbendung, namun beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur bersama tim opsnal yang sedang patroli.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial DV yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Ia mengaku melakukan aksi ini karena kecanduan sabu,” terang Kapolsek.

Motor hasil curian, lanjutnya, dijual kepada seorang penadah, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol David. ***