
ASN di Pekanbaru Tembak Seorang Bocah Hingga Tewas
RIAU1.COM - Seorang anak berusia 14 tahun tewas usai terkena tembakan senapan angin oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau.
Aksi yang dilakukan pelaku berinisial HW (47) tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Taman Karya/Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Kala itu pelaku berniat untuk membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya dengan cara melakukan penembakan.
Namun sayang, aksi penembakan tersebut berakhir tragis. Korban yang diketahui bernama Muhammad Ihsan, seorang pelajar SMP tersebut mengalami luka tembak di bagian belakang kepala dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit UNRI dan kemudian dipindahkan ke RS Awal Bross Sudirman.
Namun setelah dua hari menjalani perawatan, remaja tersebut akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, membeberkan kejadian penembakan tersebut dan membenarkan pelaku menggunakan senapan angin merek Style.
“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya. Namun korban terkena tembakan senapan angin di bagian kepala belakang hingga tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian," jelas Kompol Ihut, Selasa, 6 Mei 2025.
Saat kejadian, korban diketahui masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS UNRI sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bross.
"Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” tambah Kompol Ihut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi," tutup Kompol Ihut. ***