Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi, Sidang Perkara Abdul Wahid Lanjut ke Pembuktian

8 April 2026
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Foto: Surya/Riau1.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sidang perkara yang menjerat terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum, Rabu (8/4/2026). Putusan sela tersebut membuka jalan bagi proses persidangan untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum. Majelis hakim menilai dakwaan tersebut sudah jelas, cermat, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Majelis hakim sependapat dengan kami. Majelis hakim menolak seluruh perlawanan dari penasihat hukum terdakwa karena tidak termasuk dalam materi yang diatur undang-undang,” katanya.

Keberatan yang diajukan dinilai tidak berdasar dan berada di luar koridor hukum yang berlaku. Sehingga, eksepsi terdakwa Abdul Wahjd tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kemal Shahab, menyatakan, pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya, siap menghadapi tahapan pembuktian di persidangan.

“Kami siap membuktikan bahwa klien kami, Abdul Wahid, tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, baik dalam proses pergeseran anggaran maupun dalam rapat-rapat yang dipersoalkan,” katanya.

Kemal juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak lain untuk memberikan uang atau bentuk keuntungan apa pun. Bahkan dalam surat dakwaan tidak terdapat bukti bahwa Abdul Wahid menerima manfaat dari perbuatan yang dituduhkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara adil dan transparan. Penting untuk menjaga prinsip keadaan serta menghindari potensi kriminalisasi dalam proses hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi Abdul Wahid, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Hal ini guna mengungkap fakta secara terang dan menyeluruh.