
Komisi I DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Live House Ditutup
RIAU1.COM - Secara mendadak, rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama tim Yustisi dan aparat penegak hukum memasuki Live House, sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Arengka 1, Pekanbaru, pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dentuman musik yang menggelegar pun seketikaa hening dan lampu ruangan dinyalakan.
Ratusan pengunjung yang awalnya larut dalam kegembiraan, sontak berhenti.
Para petugas kemudian menyisir meja-meja pengunjung, memeriksa KTP, hingga mengamati minuman yang dikonsumsi.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta para anggota DPRD Pekanbaru Firmansyah, Victor Parulian, Wan Agusti, Aidil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Firman.
Turut serta dalam operasi malam itu tim dari Satnarkoba Polresta Pekanbaru, DPMPTSP, serta Satpol PP.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap usaha berjalan sesuai aturan. Tapi yang kami temukan di sini jelas tidak bisa ditoleransi,” kata Robin.
Beberapa pengunjung dengan gerak-gerik mencurigakan langsung diminta menjalani tes urine di tempat.
Hasil tes tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba.
Saat tim meminta manajemen menunjukkan izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol, pihak manajemen yang diwakili oleh seorang pria bernama Willy tak mampu menunjukkan dokumen yang lengkap.
“Katanya izinnya di Jakarta. Saya tanya, ini usahanya di Jakarta atau di Pekanbaru?” ujar Robin dengan nada geram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Live House menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi hingga 45 persen namun tak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Selain itu, izin untuk videotron, bar, dan live music juga tidak ditemukan.
Bahkan saat diminta menunjukkan bukti pembayaran atau billing tamu, manajemen hanya menarik pajak sebesar 10 persen.
Padahal menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan seperti diskotek, bar, karaoke, klub malam, dan spa adalah sebesar 45 persen.
“Kalau hanya bayar pajak 10 persen, itu untuk restoran. Tapi di sini ada live DJ, videotron, minuman keras jelas bukan kategori restoran,” tegas Robin.
Ini bukanlah kali pertama ditemukan pelanggaran di Live House.
Enam bulan lalu, tempat ini juga sudah disidak dan saat itu manajemen berjanji akan mengurus izin.
Komisi I merekomendasikan agar Live House ditutup sementara hingga seluruh perizinan dilengkapi.
“Kalau dibiarkan, ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga mencederai upaya kita menciptakan tertib usaha,” ucap Robin.
Pengunjung juga diminta segera dibubarkan karena jam operasional sudah melewati batas yang diizinkan dalam peraturan daerah.
"Sidak ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru. DPRD dan tim yustisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan demi menjaga kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat," tutup Robin. ***