
Miris, Demi Biaya Pengobatan Pasca Operasi, Pria Ini Gelapkan Aset Perusahaan
RIAU1.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria lantaran nekat menggelapkan sejumlah aset milik perusahaan.
Pelaku berinisial RA alias Rizki (36) adalah Supervisor Sales di Pergudangan PT Aksesmu yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/05/2025) malam saat berada di rumahnya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Jumat (16/05/2025) mengatakan jika pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh pihak perusahaan lantaran menggelapkan barang inventaris milik perusahaan.
“Pelaku ditangkap karena menggelapkan aset perusahaan,yakni satu unit sepeda motor merek Honda Revo, 3 unit hand phone serta uang kas perusahaan senilai Rp3 juta. Dimana barang-barang tersebut dijual dan di gadaikan oleh pelaku tanpa izin perusahaan Total kerugian diperkirakan senilai Rp25.800.000,” kata Kanit.
Aksi pelaku diketahui saat korban berinisial PH (33) yang merupakan bos di perusahaan tersebut berkunjung ke gudang, pada Kamis (08/05/2025) lalu.
Kanit menjelaskan, saat berada didalam gudang korban tidak melihat sepeda motor serta Hp yang merupakan barang inventaris perusahaan.
"Setelah diselidiki, ternyata pelaku telah menggadaikan aset-aset kantornya itu ke beberapa tempat. Barang inventaris tersebut digadaikan oleh pelaku kepada seorang penadah,” kata IPTU Dodi Vivino.
Pelaku mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan tersebut untuk biaya berobat pasca operasi.
“Motif pelaku nekat menggelapkan barang perusahaan untuk biaya berobat pasca operasi dan untuk membeli alat kantong clostomi bag atau alat medis untuk menampung bekas operasi kantong kemih tersangka,” kata Kanit.
Saat ini pelaku telah meringkuk di Polsek Tenayan Raya.Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. ***