Pembunuhan Sadis di Kampar Terungkap Ternyata Ini Pelakunya

4 Juli 2025
Pembunuhan Sadis di Kampar Terungkap Ternyata Ini Pelakunya

Pembunuhan Sadis di Kampar Terungkap Ternyata Ini Pelakunya

RIAU1.COM -Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar bersama Ditreskrimum Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Lisma Donna Riasta (43), seorang perempuan paruh baya di Desa Tambang, Kabupaten Kampar.

Setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif, misteri kematian Lisma Donna akhirnya terungkapl

Sebagai informasi, korban ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya pada awal Maret lalu, dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera fatal pada batang otak. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan harta benda, yakni uang tunai sebesar Rp40 juta hasil arisan dan sejumlah perhiasan emas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal menemukan hal janggal, pintu belakang rumah korban dalam kondisi terbuka, tanpa adanya kerusakan atau bekas congkelan.

“Ini menandakan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membuka pintu secara sadar,” kata Asep dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (04/07/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian.

Penyelidikan ilmiah melalui analisis forensik, pemeriksaan lie detector, hingga pelacakan sidik jari dan DNA akhirnya mengarah pada dua orang tersangka, ZA (40) dan MI (39). Ironisnya, keduanya adalah tetangga korban yang tinggal hanya beberapa meter dari lokasi kejadian, di Danau Bingkuang.

“Mirisnya, rumah kosong milik orang tua korban justru dijadikan tempat berkumpul dan pesta narkoba oleh para pelaku,” ungkap Kombes Asep.

Saat ditangkap pada Minggu (29/06/2025), keduanya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Mereka mengaku melakukan aksi keji tersebut untuk menguasai harta korban yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba.

Kedua tersangka mengetahui betul rutinitas korban yang tinggal seorang diri dan setiap pagi berjualan di pasar. Mereka juga mengetahui korban baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan ini dimanfaatkan untuk menyusun aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

Barang bukti berupa batang besi dan obeng berhasil diamankan polisi, yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman Mati atau penjara seumur hidup. ***