Sakit Hati dan Telanjangi Korban, Pria di Kempas Inhil Bunuh Wanita Paruh Baya

29 Maret 2021
Korban pembunuhan

Korban pembunuhan

RIAU1.COM -Kepolisian Sektor Kempas Kabupaten Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial PS alias Rudi (30) dilakukan pada Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 23.30 Wib setelah pelaku melakukan aksinya di Dusun 2 RT 006 RW 004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil. 

Kronologis kejadian yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa berawal saat korban yang bernama Sartini (51) keluar rumah untuk mengantarkan timbangan kelapa sawit ke tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan.

Namun setelah itu korban tidak kunjung kembali ke rumah, hingga seorang saksi melihat motor korban jatuh ditepi parit dan melihat korban dalam keadaan telungkup tanpa busana serta sudah dalam keadaan meninggal dunia.


Polsek Kempas yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi diduga pelaku adalah PS alias Rudi sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan ke tempat yang biasa disinggahi pelaku.

Dari situlah polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri kearah kebun masyarakat yang bertempat di samping PT. ISK sehingga unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga masyarakat melakukan penyisiran pada kebun tersebut.


"Sekitar pukul 23.30 Wib pelaku berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Ahad 28 Maret 2021.

Menurut Kapolres Inhil, modus operandi pelaku sehingga tega melakukan pembunuhan karena sakit hati pada korban yang mana setiap pelaku menjual brondolan sawit selalu dimarahi dengan kata-kata jangan yang busuk - busuk dijual.

"Pelaku timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Saat pelaku bertemu korban dijalan, korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit," tambah AKBP Dian Setyawan.

Tidak sampai disitu saja, disampaikan Kapolres bahwa pelaku juga membenamkan kepala korban ke air sampai tidak bernafas lagi dan selanjutnya korban diseret sejauh 15 meter dari tepi parit kemudian pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, 1 helai jilbab serta pakaian korban. Pihak Polsek Kempas sudah melakukan rekontruksi dan koordinasi dengan JPU terkait kasus ini," pungkasnya.