Curi 11 Tabung Gas Melon, Polisi Ringkus 2 Pemuda di Kempas Inhil

31 Maret 2021
Tabung gas melon/net

Tabung gas melon/net

RIAU1.COM -Dua pemuda ditangkap Polsek Kempas Kabupaten Inhil karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Pemuda tersebut berinisial H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N alias Nofri (23) warga Desa Mumpa.

Kedua pelaku ketahuan mencuri 11 tabung gas LPG 3 kg di sebuah kios milik korban bernama Selamat (52) yang beralamat di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu. 

Pengungkapan tindak pencurian tersebut berawal dari pemilik kios yang hendak berangkat salat subuh dan melihat pintu kios didepan rumahnya sudah terbuka.

Saat dicek kedalam kios oleh korban, ternyata laci meja dalam keadaan terbuka serta barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 kg sudah hilang. 

Selain tabung gas, uang tunai sejumlah Rp 800 ribu juga telah hilang, sehingga pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kempas.

"Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka," ungkap Kapolsek Kempas, AKP Handoko. 

Saat ini, para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.