Langgar Prokes di Masa PPKM, 8 Warga Tembilahan Dapat Hukuman Sosial Hingga Denda

11 Agustus 2021
Langgar Prokes di Masa PPKM, 8 Warga Tembilahan Dapat Hukuman Sosial Hingga Denda

Langgar Prokes di Masa PPKM, 8 Warga Tembilahan Dapat Hukuman Sosial Hingga Denda

RIAU1.COM -Sebanyak 8 orang warga Tembilahan dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. 

Hakim PN Tembilahan memutuskan hal tersebut saat pelaksanaan sidang ditempat dalam operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Prokes Covid-19, di Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

Kegiatan Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Maison diikuti Kabid PPHD Drs. H. Mukhlis, Sekretaris Satpol PP Inhil, Hadi Rahman, Sekretaris Dishub Inhil, Ronny Pagta. 

Keputusan Hakim tersebut dibacakan oleh Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH dengan Panitera Muda Pidana PN Tembilahan, Iwan Uripno dan JPU Kejari Inhil Reza Yusuf, SH. 

Terkait hal tersebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa dari 8 orang pelanggar Prokes ada 5 orang yang dijatuhi hukuman kerja sosial. 

"5 orang pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial di sekitar Pasar Air Mancur dan 3 orang pelanggar lainnya didenda sebesar Rp 100 ribu," jelas Kapolres Inhil, pada Selasa 10 Agustus 2021 kemarin.

Ditegaskan Kapolres bahwa hal ini merupakan aturan dari Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020  tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. 

"Jadi bagi masyarakat yang keluar rumah dengan tidak menerapkan Prokes terutama tidak memakai masker akan menjalani sidang ditempat dimana lokasi yustisi dilaksanakan," tegasnya. 

Selain itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M guna menekan laju penyebaran Covid-19. 

"Untuk memutuskan mata rantai Covid-19, masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, diantaranya selalu menggunakan masker dengan benar saat berada diluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan," pintanya.