Buruh Harian Lepas di Harapan Tani Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Lurah Harapan Tani dan Tim BPJS Ketenagakerjaan Inhil menyalurkan santunan secara simbolis kepada ahli waris
RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hilir kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang buruh tani di Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas.
Acara penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Lurah Harapan Tani, Harmonis, S.IP, dihadapan keluarga penerima manfaat dengan turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo beserta jajaran.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Wahyu Wibowo, menyampaikan bahwa santunan program JKM ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan negara kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal seperti buruh tani,” ungkap Wahyu Wibowo, pada Jumat (15/8/2025).
Wahyu juga menambahkan bahwa pekerja mandiri seperti buruh harian lepas, pedagang, nelayan, hingga petani dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan.
"Dengan iuran tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian," tambah Wahyu.
Sementara itu, Lurah Harapan Tani, Harmonis, S.IP, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayahnya.
Dirinya juga mengajak seluruh warganya, khususnya para pekerja di sektor pertanian, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta agar memperoleh manfaat serupa dan terlindungi dari resiko sosial ketenagakerjaan.
“Ini bukti nyata bahwa perlindungan jaminan sosial sangat penting. Saya mengajak pekerja harian lepas di Kelurahan Harapan Tani untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian manfaat bagi seluruh pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaan atau status hubungan kerja. (rls)