Bupati Inhu Yopi Arianto mencopot plang tapal batal.
RIAU1.COM - Karena telah meresahkan warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau, plang tapal batas antara Kabupaten Inhu - Kabupaten Kuansing di copot, Senin 12 Oktober 2020.
Pencopotan plang tapal batas ilegal itu di lakukan Bupati Inhu Yopi Arianto bersama rombongan.
"Benar, kami bongkar itu billboard bertuliskan 'Selamat Jalan Dari Dusun III Air Jernih Sungai Besar Hilir' karena masih di wilayah Desa Pesajian Kabupaten Inhu," kata Bupati Inhu Yopi Arianto kepada awak media, Selasa, 13 Oktober 2020.
Bupati mensinyalir papan plang yang mengisyaratkan daerah itu sudah masuk Kabupaten Kuansing adalah ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Billboard itu tidak berlogo administrasi pemerintahan Kabupaten Kuansing, sehingga menurut saya itu ilegal," kata Yopi menambahkan.
Bahkan, kata Yopi, penetapan tapal batas dua kabupaten bertetangga hingga saat ini belum ada penegasan dari Kemendagri RI. Setelah sempat di mediasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Riau, namun kesepakatan tersebut gagal.
Selain belum menerima keputusan dari Kementerian, Wilayah tersebut masuk administrasi Pemkab Inhu termasuk warga dan sejumlah fasilitas umum milik Pemkab Inhu.
Kepada Kepala Desa Pesajian dan kepada Camat Batang Peranap, Bupati berpesan jika kelak masih ada oknum yang meletakkan plang serupa untuk dilaporkan kepada pihak berwajib dan pemerintah.