Polres Inhu Tetapkan Fani Sukma Sebagai Tersangka Investasi Bodong

9 Maret 2021
Korban inbestasi bodong

Korban inbestasi bodong

RIAU1.COM -Polres Inhu Polda Riau menetapkan Fani Sukma (26), Ketua Get Trading, investasi bodong. Penetapan tersangka terhadap Fani Sukma di di sampaikan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama kepada awak media, Senin 8 Maret 2021.

"Kita tetapkan FS jadi tersangka, dengan kasus dugaan investasi bodong," sebutnya.

Kepada penyidik, FS mengaku telah merugikan nasabahnya hingga belasan miliaran rupiah dari investasi bodong tersebut.
"Kita masih melakukan audit lebih lanjut. Investasi bertajuk 'Get Trading' itu menggunakan skema Ponzi dan Gambling," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Komang, bakal ada calon tersangka lain yang bekerjasama dengan FS. Menyusul penyelidikan lebih lanjut, rekening tersangka FS telah di bekukan.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, ratusan ibu-ibu yang mengaku sebagai korban investasi bodong 'Get Trading' pada Jumat 5 Maret 2021 lalu mendatangi rumah Fani Sukma yang berada di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu untuk mencari keberadaan Fani Sukma.
Dengan suara lantang dan berteriak keras memanggil Fani Sukma, dengan menahan emosi, ibu-ibu juga menjarah harta benda milik Fani Sukma.
Kondisi itu tidak berlangsung lama karena tidak lama berselang personel Polres Inhu tiba untuk mengamankan situasi di kediaman Fani Sukma.


Tina Priyani (34) seorang korban investasi bodong mengatakan, sejak ia bergabung pada desember 2020 lalu sudah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar 58 juta.
Uang itu dia kumpulkan setelah dia berhasil meyakini sanak family untuk bergabung di Get Trading. Setelah uang di dapat lantas Tina menyetorkan ke Fani Sukma.
"Sejak Desember 2020 hingga Januari 2021 saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar lebih, kepada ketua investasi itu," ujar Tina.

Tina mengaku tergiur untuk bergabung masuk dalam investasi bodong itu, setelah dia menyetorkan uang senilai Rp300 ribu. Hanya selang beberapa hari saja langsung mendapat keuntungan hingga Rp2,5 juta. "Saat awal investasi saya hanya menyetor uang senilai Rp300 ribu dan hanya dua hari saja mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta," ungkapnya. 

"Namun sejak awal bulan lalu, kami sudah tidak mendapatkan keuntungan lagi, usai uang yang telah disetorkan cukup banyak, untuk diketahui penyetoran uang investasi tersebut juga di lengkapi dokumentasi seperti, kwitasi hingga bukti transfer kepada pemilik investasi," ujarnya.