Batam Tanah Haram di Kota Makkah
RIAU1.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan larangan bagi warga negara asing yang tanpa izin untuk memasuki Kota Makkah al-Mukarramah mulai hari ini, Senin (13/4/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan demi mencegah haji ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah diperbolehkan masuk ke kota suci tersebut. Demikian pula, warga non-Arab Saudi yang sudah memegang izin haji atau izin kerja khusus.
"Mereka yang tidak membawa izin yang diperlukan akan dipulangkan kembali oleh petugas keamanan di pintu masuk Makkah," demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dikutip Republika dari laporan Saudi Gazette pada Senin (13/4/2026).
Selain itu, pemerintah setempat menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan Sabtu (18/4/2026) sebagai batas akhir kepulangan seluruh jamaah umrah warga non-Saudi, yakni mereka yang memegang visa umrah. Sebelum tanggal tersebut, mereka wajib sudah keluar dari wilayah Kerajaan.
Dalam upaya mengendalikan arus jamaah, otoritas Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk platform untuk seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Penangguhan berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah atau sekitar 31 Mei 2026.
Tak hanya itu, semua pemegang visa—apa pun jenisnya—dilarang memasuki atau menetap di Makkah mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi juga menegaskan bahwa izin haji kini dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem portal, sebagai bagian dari transformasi digital untuk mempermudah prosedur.
Pemerintah Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah selama musim haji. Mereka juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.
Tiada haji furoda
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda pada musim haji 2026. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial.
“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil usai audiensi bersama Wakapolri, Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, dipastikan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Menurut Dahnil, maraknya promosi haji nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah. Ia memastikan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji ilegal.
“Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara bidangnya,”kata Dahnil.
Selain itu, Dahnil menegaskan, haji Tenol (T-0/Tahun Nol) atau keberangkatan haji tanpa antre tidak ada dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. "Tidak ada haji yang Tenol. Nah ini catatannya. Haji Tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantre," kata Dahnil.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, jauh lebih pendek dibanding sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun. "Kalau haji khusus itu paling lama sekitar enam tahun. Jadi enggak ada yang Tenol," jelas dia.*