Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr Misharti
RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr Misharti, membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 serta Inovasi Layanan Perizinan Keliling Online Cepat Untuk Semua (LAPAK OCU) di Aula Stanum Resort Bangkinang, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, para narasumber, serta para pelaku usaha peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DPMPTSP memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pelaku usaha terkait perizinan berusaha berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus meningkatkan kualitas inovasi layanan LAPAK OCU.
“Sosialisasi ini akan sangat berarti bagi peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Salah satu upaya nyata yang telah dilakukan DPMPTSP Kabupaten Kampar adalah menghadirkan inovasi LAPAK OCU (Layanan Perizinan Keliling Online Cepat Untuk Semua), yang merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya SEHATI (Syarat Lengkap Satu Hari Terbit Izin),” ujar Wabup.
Lebih lanjut, Wabup Misharti menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar atas konsistensi dalam melahirkan inovasi pelayanan publik. Ia mengungkapkan bahwa inovasi LAPAK OCU telah dua tahun berturut-turut meraih prestasi dalam Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Kampar, yakni Juara 3 pada tahun 2024 dan Juara 1 pada tahun 2025.
“Terima kasih saya sampaikan kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar. Prestasi ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tambahnya.
Wabup Kampar juga berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, penuh semangat, dan antusiasme tinggi, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat serta keberkahan.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Misharti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar membuka ruang investasi seluas-luasnya bagi para pelaku usaha, dengan dukungan sistem perizinan yang semakin mudah, cepat, dan transparan.
Sementara itu, sebelumnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha serta mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, agar dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kampar.*