Penjelasan Kadis PUPR Kampar soal Jalan Rusak di Tapung Raya

29 Mei 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar Rusdi Hanif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar Rusdi Hanif

RIAU1.COM - Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di wilayah Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa waktu terakhir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar Rusdi Hanif memberikan penjelasan mengenai kewenangan penanganan jalan sesuai aturan yang berlaku.

Rusdi Hanif menjelaskan bahwa pembangunan, pemeliharaan, perawatan hingga rekonstruksi jalan memiliki pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Ia menerangkan bahwa jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi yang didanai dari APBD Provinsi. Sedangkan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR Kabupaten dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten.

“Setiap ruas jalan memiliki kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu jalan nasional, provinsi maupun kabupaten,” jelas Rusdi Hanif.

Terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik wilayah Tapung Raya, Rusdi mengakui bahwa keterbatasan fiskal dan kondisi anggaran saat ini menjadi salah satu tantangan dalam percepatan penanganan infrastruktur jalan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kampar tetap berupaya melakukan perawatan secara bertahap dengan mengutamakan ruas jalan yang tingkat kerusakannya paling parah dan mendesak untuk ditangani.

“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, penanganan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan skala prioritas. Ruas jalan yang kerusakannya lebih berat tentu didahulukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat guna mengusulkan tambahan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan jalan, baik yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten.

Rusdi berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan penanganan jalan tersebut, sembari pemerintah terus berupaya maksimal meningkatkan kualitas infrastruktur demi kelancaran mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kampar.*