
Satpol PP Kampar
RIAU1.COM - Sebanyak 11 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar diduga tidak mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zamhur, langsung menggelar rapat bersama Tim Yustisi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar mengenai adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih beroperasi tanpa melengkapi izin sesuai ketentuan.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Kabid Gakda Rahmat Fajri, Tim Yustisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat serta PPNS, Plt. Kasatpol PP Kampar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Saya instruksikan kepada seluruh Tim Yustisi untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat saya sendiri akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang bermasalah ini,” tegas Zamhur.
Ia juga menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar segera melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga berdampak pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Kampar.
Plt. Kasatpol PP Kampar memastikan, pihaknya bersama Tim Yustisi tidak akan ragu untuk menindak tegas perusahaan yang membandel.
"Kami harap semua perusahaan di Kampar bisa taat aturan. Kalau tetap membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.*