Buruh Serabutan di Tanjungpinang Lecehkan Pelajar Laki-laki

21 Mei 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku sodomi di kawasan Pelantar II Tanjungpinang, Selasa (20/5). Pelaku inisial R dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun di Tanjungpinang.

Perbuatan tak bermoral pelaku terungkap setelah korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Orang tua korban pun berusaha mencari korban. Akhirnya korban ditemukan tengah berada di kawasan tepi laut Tanjungpinang.

Kepada orang tuanya, korban awalnya enggan membeberkan alasannya tidak pulang ke rumah. Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa telah menjadi korban sodomi.

Korban mengaku bahwa kenalannya seorang buruh serabutan yang telah melakukan hal keji tersebut. Korban juga mengaku telah berulangkali dipaksa untuk melayani pelaku. Mendengar perbuatan keji itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur sudah kami tangkap,” ungkap Agung kepada Batam Pos, Rabu (21/5).

Saat interogasi, kata Agung, pelaku mengakui perbuatan asusila sesama jenis tersebut. Pelaku juga mengakui telah berulangkali memaksa korban yang merupakan seorang pelajar di Tanjungpinang.

“Pelaku ini buruh serabutan. Modusnya dengan melakukan bujuk rayu. Pelaku melakukan perbuatan itu di salah satu gudang barang di Tanjungpinang,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban-korban lain,” tegas AKP Agung.*