Kabut asap di Tanjungpinag akibat karhutla
RIAU1.COM - Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Tanjungpinang dan Bintan. Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan Kepri memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menerapkan belajar dari rumah (BDR) sesuai kualitas udara di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung mengatakan kebijakan tersebut berlaku terutama bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Sekolah diminta aktif memantau kualitas udara sebelum menentukan kegiatan belajar mengajar.
Jika kualitas udara akibat kabut asap berada di atas 110, sekolah diperbolehkan menerapkan BDR. Kebijakan itu masih mengacu pada Surat Edaran Sekdaprov Kepri Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 tertanggal 29 September 2026.
“Jika mereka melihat tingkat kabut di atas 110, maka dapat meliburkan murid,” kata Andi Agung, Rabu (7/10) yang dimuat Batampos.
Andi menegaskan sekolah tidak perlu menunggu surat edaran baru untuk mengambil keputusan. Kepala satuan pendidikan dapat menentukan pembelajaran dari rumah berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
“Jadi diberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk meliburkan anak-anak,” ujarnya.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengetahui perkembangan kualitas udara di wilayahnya.
Kabut asap kembali terpantau menyelimuti Pulau Bintan sejak Rabu pagi. BMKG Stasiun Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan kabut asap kiriman dari luar daerah.
Prakirawan BMKG Tanjungpinang Rizqi Nur Fitriani mengatakan arah angin yang dominan bertiup dari tenggara hingga selatan turut membawa massa udara dan partikel asap kebakaran hutan dan lahan dari Sumatera serta Kalimantan menuju Pulau Bintan.
Dampaknya, jarak pandang di sejumlah wilayah Pulau Bintan turun hingga sekitar 1-3 kilometer. Kondisi tersebut perlu diwaspadai karena jarak pandang yang rendah dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk operasional penerbangan.
Sementara itu, data pemantauan kualitas udara yang tersedia di wilayah Batam menunjukkan konsentrasi PM2.5 pada 7 Oktober 2026 masuk kategori tidak sehat sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Konsentrasi tertinggi yang tercatat dalam data tersebut mencapai 103,3 mikrogram per meter kubik.
BMKG mengklasifikasikan konsentrasi PM2.5 sebesar 55,5-150,4 mikrogram per meter kubik sebagai kategori tidak sehat.
Kondisi kabut asap juga membuat aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah Kepri mulai disesuaikan. Pemko Tanjungpinang, misalnya, menerapkan BDR bagi peserta didik PAUD hingga SMP mulai 8 Oktober 2026 sampai kualitas udara kembali membaik.
Dengan kondisi tersebut, sekolah di Kepri diminta tidak hanya mengandalkan kondisi visual kabut asap. Pemantauan kualitas udara dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka tetap aman dilakukan.*