Kurir Sabu 3 Kg di Batam Dituntut 18 Tahun Penjara

2 Juli 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Terdakwa Fauzan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/7). 

Sidang yang dipimpin majelis hakim Irfan Lubis dengan anggota Feri Irawan dan Rinaldi, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

“Tuntutan dijatuhkan karena Fauzan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 3 kilogram. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, dengan tujuan akhir distribusi ke Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata JPU yang dimuat Batampos.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa aksi ini bermula dari perintah seseorang berinisial RX (DPO) kepada Fauzan untuk mengambil sabu seberat 3 kilogram di Batam dan mengantarkannya ke Balikpapan. Fauzan dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram.

Mengetahui hal ini, Aprijal menawarkan diri untuk ikut serta. Mereka pun berangkat dari Aceh menuju Batam pada 9 Januari 2025. Setibanya di Batam, mereka menginap di sebuah hotel kawasan Jodoh. Di sana, Fauzan mengambil paket sabu dari seseorang berinisial Walet dan menyimpannya dalam koper yang kemudian dibungkus dengan pakaian agar tidak terdeteksi.

Kemudian mereka mempersiapkan keberangkatan ke Balikpapan dengan pesawat. Sebelum keberangkatan pada 11 Januari 2025, mereka sempat membungkus kembali sabu menggunakan kertas karbon dan lakban untuk mengelabui petugas bandara. Namun, upaya tersebut gagal.

Keduanya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam, setelah ditemukan koper berisi tiga bungkus sabu kristal yang dicurigai petugas X-ray.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di ruang rekonsiliasi bandara, di mana Fauzan dan Aprijal mengakui bahwa barang dalam koper adalah narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Laboratoris Kriminalistik Polda Kepri, barang bukti berupa kristal putih tersebut dipastikan mengandung zat Metamfetamin, yang termasuk dalam golongan narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Total berat bersih dari barang bukti yang disita mencapai 2.995,86 gram sabu, terdiri dari dua bungkus seberat 1.997,42 gram dan satu bungkus seberat 998,44 gram.

Atas perbuatannya, Fauzan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.*