Keterangan Pers Polres Bintan
RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Nofendi dan Debi Lona, serta seorang perempuan lainnya, Melisa Herlina.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada 31 Januari lalu terkait adanya transaksi sabu di kawasan Pantai Sakera, Bintan.
“Awalnya informasi yang kami terima transaksi sabu di Pantai Sakera Bintan, namun kemudian bergeser ke Tanjungpinang,” ujar Argya dalam konferensi pers, Kamis (26/2) yang dimuat Batampos.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap para pelaku di sebuah kamar hotel kawasan Kilometer 8, Tanjungpinang. Saat penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu di lokasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah lokasi lain. Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram di sebuah rumah di Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang. Selain itu, petugas juga menyita 20 paket sabu di kediaman Nofendi di Kilometer 2, Tanjungpinang.
“Dari 20 paket tersebut, total beratnya 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam. Nofendi mengaku sabu itu diambil di Pantai Sakera bersama tersangka Debi Lona,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, menambahkan Melisa Herlina berperan sebagai pengontrol sekaligus pengawas distribusi sabu yang dilakukan oleh Nofendi dan Debi.
“Ia dijanjikan upah Rp20 juta oleh FS dan bertugas melaporkan perkembangan pengiriman. Melisa mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Nofendi berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum didistribusikan kembali. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku nekat karena kesulitan ekonomi serta terlilit utang.
“Debi membantu dalam pengambilan barang serta melakukan komunikasi dan pelaporan kepada Melisa,” tambah Reka.
Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda maksimum kategori VI ditambah sepertiga,” tegasnya.
Dari total 1.980,06 gram sabu yang diamankan, sebanyak 1.780,06 gram di antaranya telah dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih.*