Pembunuh Rekan Kerja di Batam Dituntut Penjara Seumur Hidup

10 September 2025
Pengadilan Negeri Batam/Posmetro Batam

Pengadilan Negeri Batam/Posmetro Batam

RIAU1.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Faras Kausar dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). Faras dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Hafiz.

“Menyatakan terdakwa Faras Kausar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” kata JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dimuat Batampos.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sadis. Faras menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menggorok leher Hafiz hingga tiga kali.

Selain itu, terdakwa dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan. Namun, jaksa mencatat hal yang meringankan, yakni pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, saat keduanya mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR. Dalam suasana tersebut, korban menepukkan tangan tiga kali yang dianggap Faras sebagai ejekan.

Merasa tersinggung, Faras pulang ke kos di Jalan Kartini sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengganti pakaian, merencanakan aksi, lalu membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban.

Sekitar pukul 11.13 WIB, Faras kembali ke kantor dengan pisau terselip di pinggang. Saat melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, ia langsung menyerang dari belakang dan menggorok leher korban. Hafiz sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya roboh.

Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa dan mendorongnya ke pagar besi, sementara pegawai lain berlari mencari pertolongan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Faras dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.*