Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam meluruskan pemberitaan yang menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Sabhara Polresta Barelang berinisial Bripda AD sebagai asisten panitera PN Batam. Pihak pengadilan menegaskan, perempuan berinisial CK tidak memiliki hubungan kepegawaian apa pun dengan PN Batam saat ini maupun saat peristiwa terjadi.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyampaikan klarifikasi usai adanya pemberitaan yang menyeret institusi pada PN Batam. Ia menegaskan, yang bersangkutan bukan asisten hakim, bukan pegawai, bukan tenaga honorer, bukan P3K, maupun tenaga alih daya di PN Batam.
“Yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan PN Batam. Bukan pegawai, bukan penjaga, bukan asisten siapa pun pada Pengadilan Negeri Batam,” tegas Stuart didampingi Douglas Napitupulu yang juga juru bicara yang dimuat Batampos.
Menurut dia, status CK hanya sebagai mahasiswa yang sempat menjalani magang beberapa bulan di PN Batam. Setelah masa magang berakhir, tidak ada lagi hubungan kelembagaan antara yang bersangkutan dengan PN Batam.
“Jadi kemungkinan yang bersangkutan pernah magang, kapannya saya kurang tahu. Jika terdapat relasi personal dengan pihak tertentu, hal itu berada di ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi,” sebutnya.
Stuart mengakui, penyebutan korban sebagai asisten panitera dalam pemberitaan sebelumnya berdampak pada citra PN Batam. Karena itu, ia berharap media melakukan konfirmasi sebelum menaikkan berita agar informasi yang disajikan akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
“Kami tentu prihatin atas peristiwa yang dialami korban, tetapi kami perlu meluruskan bahwa yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan PN Batam,” katanya.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum anggota Sabhara Polresta Barelang berinisial Bripda AD digelar di lantai III Mapolresta Barelang, Kamis (16/2) sore. Sidang tersebut digelar tertutup dan hingga berita ini diturunkan belum menghasilkan putusan karena diskors.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 November 2025 di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam. Berdasarkan keterangan korban melalui tim kuasa hukumnya, dugaan pelecehan dan persetubuhan terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.
Kuasa hukum korban dari LBH Horas, H Andrianto Sianipar, didampingi Marnaek Simarmata, menyebut kliennya datang ke hotel bersama seorang teman perempuan. Teman tersebut kemudian meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, terlapor Bripda AD datang dan diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Klien kami dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh miras dan tidak mampu memberikan persetujuan. Ini pelanggaran serius secara etik maupun hukum,” kata Andrianto usai sidang etik.
Akibat kejadian itu, korban diketahui sempat hamil. Namun pada usia kandungan memasuki tiga bulan, korban mengalami keguguran. Pihak kuasa hukum menyebut kondisi tersebut dipicu tekanan psikologis dan depresi berat, karena korban mengaku mendapat teror dari perempuan lain yang diduga pasangan atau teman dekat terlapor.
Dalam prosesnya, korban sempat melapor ke Mabes Polri sebelum perkara ditangani Propam Polresta Barelang. Laporan resmi juga disampaikan ke Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Barelang untuk diproses melalui sidang kode etik.
Meski korban dan terlapor sama-sama belum menikah, kuasa hukum menilai terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya. Hal itu disebut memperparah kondisi mental korban hingga berujung keguguran. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait sanksi terhadap Bripda AD. Pihak kuasa hukum berharap proses etik berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.*