Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan di Batam

8 Oktober 2025
Pelaku pengeroyokan di Batam/Tribun Batam

Pelaku pengeroyokan di Batam/Tribun Batam

RIAU1.COM - Pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli dilakukan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan yakni SN, 36, RJ, 31, dan AG, 26.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka berinisial NS.

“Terhitung hari ini, terhadap tersangka NS ini kami menuangkan namanya ke dalam surat DPO,” ujarnya, Selasa (7/10) yang dimuat Batampos.

Dari pengakuan tiga rekannya, NS melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan stik baseball. Usai menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan, dan saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya.

Noval menjelaskan penganiayaan ini dilakukan para pelaku pada 25 September di tiga lokasi. Yakni di Kampung Pisang, Kampung Nelayan, dan Baloi.

Dalam pengeroyokan tersebut, korban dianiaya menggunakan benda tumpul, yang mengakibatkan korban mengalamj luka robek bagian kepala, didapatkan luka memar pinggang, punggung, kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet bibir, dan anggota gerak tubuh atas dan bawah.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil rental Honda Brio yang digunakan pelaku, dan parang untuk mengancam korban.

“Pelaku kita amankan di Perumahan di Sagulung dengan barang bukti berupa mobil rental Honda Brio yang digunakan pelaku, dan parang untuk mengancam korban,” ungkap Noval.

Lalu Noval menjelaskan pengeroyokan ini bermotif sakit hati kepada korban. Korban memiliki hutang sebesar Rp3 juta kepada SN dan hingga kini belum dilunasi.

“Korban dan para pelaku ini saling mengenal. Dan pelaku mengajak korban bertemu untuk menagih hutang tersebut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e, ke 2 e, dan ke 3 e, juncto pasal 64 KUHPidana anacaman 12 tahun penjara.*