Pemusnahan barang bukti narkotika Polresta Barelang
RIAU1.COM - Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Oktober 2025 di Mako Polresta Barelang, Senin (22/12) pagi. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh unsur instansi penegak hukum terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Batam.
Kapolresta Barelang, Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika dan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, langkah ini menjadi komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Dalam pemusnahan tersebut, tercatat sebanyak sembilan laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka. Untuk LP bulan Oktober terkait narkotika jenis sabu, sisa barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 15,80 gram. Selain itu, turut dimusnahkan pil ekstasi sebanyak 18 butir, yang berasal dari sisa barang bukti beberapa LP dengan total berat bersih sekitar 10 gram.
Pada LP lainnya yang juga ditangani sejak Oktober, Polresta Barelang memusnahkan sejumlah barang bukti sabu dalam jumlah besar. Rinciannya antara lain sabu seberat 584 gram, 89,68 gram, dan 89,50 gram yang seluruhnya telah melalui proses pembuktian di persidangan.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari sembilan LP dan 11 tersangka tersebut meliputi 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat bersih 345 gram, serta 726,22 gram ganja. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dengan pengamanan ketat.
Kapolresta menjelaskan, jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan banyak jiwa.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 22.827 jiwa, 800 butir ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa, dan ganja sekitar 242 jiwa,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika ini merupakan hasil sinergi Polresta Barelang dengan lintas instansi, termasuk peran aktif masyarakat dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dukungan publik adalah kekuatan utama kami dalam menjaga kamtibmas dan memerangi narkoba,” kata Zaenal Arifin.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus pemusnahan narkotika. Proses tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, instansi terkait, serta jajaran BNN sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kepala BNN Kota Batam, I Gede Nakti Widhiarta, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik langkah tegas Polresta Barelang. Ia menilai pemusnahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Batam.*