
Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Zaid, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Zaid didakwa menyelundupkan 21 unit iPhone dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Sidang yang digelar pada Rabu (7/5) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Monalisa, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang yang menghadirkan dua saksi dari Bea Cukai dan Imigrasi Batam.
Dalam persidangan, saksi dari Bea Cukai mengungkapkan bahwa terdakwa menyembunyikan 20 unit iPhone 16 Pro Max bekas dan satu unit baru di bagian pinggangnya dengan menggunakan korset, sebagai upaya menghindari pemeriksaan.
Terdakwa diketahui merupakan seorang pedagang handphone yang sering bepergian ke Malaysia.
“Benar, sebanyak 21 unit iPhone disembunyikan di bagian pinggang terdakwa. Modus ini dilakukan tanpa memasukkan barang ke dalam tas, sehingga mencoba mengelabui pemeriksaan. Dari pengakuan terdakwa, seluruh handphone berasal dari Malaysia dan rencananya akan dijual kembali di Batam,” ujar saksi dari Bea Cukai dalam sidang yang dimuat Batampos.
Saksi juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone untuk keperluan pribadi dalam satu kali kedatangan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sementara itu, saksi dari Imigrasi Batam menyatakan bahwa terdakwa terpantau kerap keluar-masuk Malaysia.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, dan benar, yang bersangkutan memang sering melakukan perjalanan ke Malaysia,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU Gilang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, saat Zaid bertolak ke Johor, Malaysia, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan membawa uang tunai sebesar 27.981 ringgit Malaysia.
Setibanya di Malaysia, ia membeli 16 unit iPhone bekas melalui Facebook Marketplace. Kemudian, pada 9 Februari, ia membeli tambahan lima unit iPhone 11 dan satu unit iPhone 16 Pro Max baru di sebuah mal di Malaka.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, Zaid kembali ke Batam dengan menyembunyikan seluruh handphone yang dibelinya. Sebanyak 20 unit disusun di dalam korset yang dikenakannya, dan satu unit iPhone 16 Pro Max diletakkan di dalam koper.
Namun, saat pemeriksaan di Pelabuhan Batam Center oleh petugas Bea Cukai, seluruh barang bukti berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, Zaid didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 7A Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang pembatasan impor barang pribadi berupa telepon seluler.*