Tarif Parkir di Kota Tanjungpinang akan Naik

18 Mei 2026
Ilustrasi/Lintaskepri.com

Ilustrasi/Lintaskepri.com

RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan, kini mulai mengkaji wacana kenaikan tarif retribusi.

“Nilai dalam aturan lama sudah berlaku 15 tahun,” ucap Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurahman Djou kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia mengungkapkan, bahwa alasan peninjauan tarif tersebut bersandar pada pertimbangan ekonomi dan fakta lapangan.

“Hipotesa awal mengarah ke kenaikan. Tarif kita sudah berlaku 15 tahun,” ujar.

Djou menyebutkan daerah lain di Kepri maupun luar daerah sudah mengambil langkah lebih dulu meningkatkan tarif parkir mereka.

Ia membeberkan fakta, bahwa sebagian besar masyarakat di Tanjungpinang secara sukarela sering memberikan uang Rp 2.000 untuk parkir motor.

“Masyarakat banyak membulatkan bayar Rp 2.000 untuk motor. Jadi secara alami, penyesuaian itu sudah mulai terjadi,” jelasnya.

Djou memberikan simulasi kasar terkait rencana kenaikan tersebut. Pihak berwenang belum memutuskan kebijakan ini secara resmi karena masih berupa draf.

“Simulasi kasarnya, motor mungkin jadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000. Mobil bisa menjadi Rp 3.000 atau Rp 4.000,” pungkasnya.*