Usulan UMK Batam Tahun 2026 Antara Pemko dan Buruh Berbeda

20 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 di tingkat daerah akhirnya menghasilkan kesepkatan. Dewan Pengupahan Kota Batam sepakat menyampaikan usulan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam rapat yang berlangsung kondusif tersebut, sempat muncul perbedaan pandangan muncul pada penentuan nilai alfa (α) dalam formula perhitungan upah. Perwakilan pekerja mengusulkan nilai alfa maksimal 0,9, sementara perwakilan pengusaha memilih nilai minimal 0,5. Unsur akademisi dan pemerintah mengusulkan jalan tengah dengan nilai alfa 0,7.

“Rentang alfa yang ditetapkan pemerintah pusat memang antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah daerah harus mengambil posisi seimbang dengan mempertimbangkan masukan buruh dan pengusaha,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto yang dimuat Batampos.

Sebagai dasar perhitungan, Dewan Pengupahan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II tahun 2025 tercatat sebesar 6,66 persen, sementara inflasi tahunan Kota Batam berada di angka 2,82 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982 atau naik sekitar Rp368 ribu dibandingkan UMK 2025. Sementara usulan dari perwakilan buruh berada di angka Rp5.424.743 atau naik sekitar Rp435 ribu. Adapun usulan dari unsur pengusaha sebesar Rp5.291.221 atau mengalami kenaikan sekitar Rp301 ribu.

Selain UMK, pembahasan juga mencakup UMSK untuk sejumlah sektor usaha di Kota Batam. Usulan sektor-sektor tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kepulauan Riau.

Yudi menegaskan penetapan UMK dan UMSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.