Vonis 1,8 Tahun Eks Camat Kasus Pencabulan Anak, Kejari Natuna Banding

19 Agustus 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Natuna yang menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara terhadap mantan Camat Pulau Tiga nonaktif, Junaidi, dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menurut Aditya, pengajuan banding dilakukan setelah JPU mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim. Kejaksaan menilai terdapat alasan yang menjadi dasar untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim,” kata Aditya di Natuna, Selasa (18/8) yang dimuat Batampos.

Ia mengatakan Kejari Natuna selanjutnya menunggu proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding.

Aditya menegaskan pengajuan banding merupakan hak hukum penuntut umum sekaligus upaya untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas perkara tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Keputusan akhir nantinya berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding. Hingga saat ini belum ada putusan bandingnya,” ujarnya.

Kejari Natuna memastikan proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga menghormati putusan PN Natuna sembari menggunakan hak hukum yang dimiliki penuntut umum.

Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah Polres Natuna menahan Junaidi pada Januari 2026. Saat itu, Junaidi masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai Camat Pulau Tiga.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menggelar perkara pada pekan ketiga Januari 2026.

Junaidi diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih di bawah umur.

”Tersangka merupakan eks camat yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur,” kata Richie saat itu.

Junaidi juga diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan setelah Polres Natuna menyampaikan surat pemberitahuan mengenai proses pemeriksaan terhadap dirinya.

Kini, perkara tersebut masih berlanjut di tingkat banding setelah Kejari Natuna mengajukan upaya hukum atas vonis 1,8 tahun penjara yang dijatuhkan PN Natuna.*