Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas

7 Agustus 2025
Lokasi KDRT yang beujung maut di Palu/Beritasatu.com

Lokasi KDRT yang beujung maut di Palu/Beritasatu.com

RIAU1.COM - Warga Kota Palu digemparkan oleh peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu siang (6/8/2025). Seorang pria berinisial M (42) nekat membakar istrinya, AN (40), hidup-hidup di depan warung makan milik korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani Palu dengan luka bakar mencapai 80%. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (7/8) pukul 10.00 Wita.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, membenarkan insiden tragis tersebut dan menyatakan pelaku telah menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Mapolresta Palu.

“Pelaku sempat melarikan diri, tetapi akhirnya menyerahkan diri. Saat ini telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Deni kepada wartawan, Kamis (7/8/2025) siang yang dimuat Beritasatu.com.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku datang dari arah belakang ruko, menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu menyulut api. Aksi brutal itu terjadi di depan warung korban dan disaksikan langsung oleh warga, termasuk seorang pelanggan yang tengah memesan kopi.

Warga yang panik berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, luka bakar parah yang diderita korban membuat nyawanya tak tertolong.

“Motif sementara karena pelaku cemburu. Ia tidak senang warung milik istrinya sering dikunjungi sopir-sopir,” ungkap Kapolresta Deni Abraham.

Kombes Deni menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Sementara itu, suasana di RSUD Madani sempat memanas saat keluarga korban datang dan melampiaskan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit. Pihak Polsek Tawaeli yang sigap mengamankan lokasi langsung menenangkan keluarga korban dan mengendalikan situasi.

“Proses hukum tetap berjalan. Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tegas Deni.*