Bupati Kuansing Pastikan Implementasi Perda Zakat dan Kawasan Tanpa Rokok

21 September 2025
Usai paripurna DPRD Kuansing

Usai paripurna DPRD Kuansing

RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby, menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok akhir pekan ini.

Sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kuansing tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD dan diikuti oleh 24 anggota dewan, dengan mayoritas fraksi menyatakan persetujuan agar kedua Ranperda segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin dalam penyusunan regulasi penting tersebut.

“Kami berharap kedua regulasi ini dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan akuntabel, maupun dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat melalui kawasan tanpa rokok,” ujar Bupati.

Fasilitasi Zakat dan Dana Sosial Keagamaan

Menurut Bupati, kehadiran Ranperda ini akan memperkuat peran pemerintah daerah bersama lembaga terkait dalam mengoptimalkan zakat, infaq, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Kuansing dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, bupati menegaskan pentingnya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama di fasilitas publik. Pemkab berkomitmen untuk melaksanakan penegakan aturan secara konsisten serta menyosialisasikannya secara luas agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi regulasi tersebut.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Bupati memastikan Pemkab Kuantan Singingi bersama DPRD akan segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan agar dapat segera berlaku efektif.

“Ini adalah langkah maju bersama dalam mewujudkan masyarakat Kuansing yang lebih sejahtera, sehat, dan berdaya saing,” pungkas bupati.*