
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuansing
RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuansing dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan setuju agar Ranperda Masyarakat Hukum Adat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap Ranperda MHA, namun tetap memberikan sejumlah saran dan catatan untuk penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Perda.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya H. Samsuarman menekankan pentingnya pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, termasuk perlindungan tanah ulayat dan penguatan lembaga adat di tingkat nagori atau kenegerian.
Fraksi juga menyoroti perlunya verifikasi terbuka terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, serta menegaskan agar pemerintah daerah memperhatikan kasus tanah ulayat masyarakat Hulu Kuantan yang dinilai perlu dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.
Sementara itu, Fraksi Nasdem–PKS melalui juru bicaranya Syafril, menyampaikan bahwa Ranperda ini harus menjadi payung hukum daerah yang mengakui dan melindungi identitas, kearifan lokal, serta hak-hak tradisional masyarakat adat.
Fraksi juga menyoroti perlunya pembahasan lebih lanjut terkait wilayah adat Bunga Setangkai (Sentajo, Benai, dan Kopah) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Fraksi Nasdem–PKS menekankan pentingnya mekanisme verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat yang partisipatif dan transparan, serta keterlibatan tokoh adat, akademisi, dan pemerintah desa.
Fraksi juga mendorong agar kelembagaan adat diberi peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah, serta melibatkan perempuan dan generasi muda adat dalam struktur kelembagaan agar nilai adat tetap hidup di masa kini dan masa depan.
Menanggapi pandangan fraksi, Wakil Bupati Muklisin menegaskan bahwa seluruh saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda Masyarakat Hukum Adat sebelum disahkan.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan seksama setiap masukan dari fraksi DPRD. Kita ingin Ranperda ini benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Kuansing,” tegas Muklisin.
Wakil Bupati H. Muklisin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan dan masukan konstruktif terhadap Ranperda MHA.
“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan penuh terhadap Ranperda ini. Kita memiliki visi yang sama, yaitu memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuansing,” ujar Muklisin.*