
Pertemuan Pemkab Kuansing dengan pihak Kementerian Kehutanan RI
RIAU1.COM - Asisten III Administrasi Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. Rustam, menghadiri rapat pembahasan hasil identifikasi subjek dan objek masyarakat hukum adat serta areal hutan adat Jake bersama Perwakilan Kementerian Kehutanan RI.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kementerian Kehutanan memaparkan hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan di wilayah Jake. Mereka menyampaikan bahwa hingga saat ini, di Provinsi Riau baru terdapat dua wilayah hutan adat yang sudah ditetapkan, yakni di Kabupaten Kampar.
Tim Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa mereka telah bertemu langsung dengan tokoh adat Jake, menggali informasi, serta melakukan identifikasi terhadap objek hutan adat yang diusulkan. Dari hasil verifikasi tersebut, tercatat luas hutan adat yang diusulkan mencapai 415 hektare.
Dalam paparannya, Tim kementerian merekomendasikan perlunya kepastian batas wilayah adat, identifikasi yang jelas terhadap areal hutan adat, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya seperti Peraturan Daerah (Perda). Kementerian juga menilai bahwa sudah banyak faktor penunjang yang dimiliki oleh masyarakat Jake untuk mempercepat penetapan hutan adat tersebut.
Asisten III Setda Kuansing, Drs. Rustam, menyambut baik paparan dari Kementerian Kehutanan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan, serta menyatakan harapan besar agar penetapan Hutan Adat Jake dapat segera terealisasi.
“Kami menyambut baik hasil verifikasi yang telah dilakukan dan berharap proses penetapan ini dapat berjalan lebih cepat. Kami juga mohon arahan dari Kementerian Kehutanan terkait hal-hal apa saja yang perlu kami lengkapi, baik dari segi payung hukum maupun teknis lainnya,” sebut Drs. Rustam.*