
Bupati Suhardiman Amby bersama Jajaran pejabat Pemkab Kuansing
RIAU1.COM - Rapat koordinasi penguatan sinergi kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di Wilayah I, diikuti Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari program strategis KPK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya di Wilayah I yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Acara ini sejalan dengan amanat Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Bupati Suhardiman menyambut baik langkah yang diambil oleh KPK ini. Ia menilai bahwa program ini merupakan upaya preventif yang sangat penting guna menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kuantan Singingi.
“Langkah ini sangat kami apresiasi. Ini bukan hanya bentuk koordinasi teknis, tetapi juga sebuah komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ujar Bupati Suhardiman.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara KPK dan pemerintah daerah, diharapkan praktik-praktik korupsi dapat dicegah sejak dini dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.*