
Usai Paripurna Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun
RIAU1.COM - Arah pembangunan lima tahun ke depan resmi ditetapkan Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (13/8/2025), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD, Rosihan Afrizal, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD dilakukan secara maraton sejak 5 hingga 12 Agustus 2025, melalui rapat internal, pertemuan dengan OPD, konsultasi ke tingkat provinsi, hingga studi komparasi.
Pansus juga mencatat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, seperti penyempurnaan indikator PDRB sektor perdagangan, penegasan aspek gotong royong pada misi ke-6, dan penyesuaian target IKUB sesuai data terbaru Kementerian Agama.
Dokumen RPJMD 2025–2029 memuat visi besar pembangunan Meranti, yakni “Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera”, yang dijabarkan ke dalam enam misi strategis.
Bupati Asmar menegaskan bahwa RPJMD ini adalah kompas pembangunan daerah.
“Dokumen RPJMD ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Meranti lima tahun mendatang. Di sinilah kita tetapkan arah, strategi, dan prioritas agar masyarakat merasakan manfaat nyata pembangunan,” ujar Bupati Asmar.
Bupati juga mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RPJMD. Ia menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan titik awal penting untuk mewujudkan Meranti yang lebih maju, agamis, dan sejahtera.
“Kami berharap DPRD terus mengawal dan mengawasi implementasinya, agar semua target tercapai sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.*