Sebanyak 5.005 Pekerja Rentan di Meranti akan Dapat Perlindungan Sosial

4 Agustus 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Perlindungan sosial kepada 5.005 pekerja rentan akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Program ini disiapkan setelah Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menerima kunjungan koordinasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Senin (4/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Asmar menyatakan bahwa perlindungan pekerja rentan ini menjadi prioritas dan merupakan bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi prioritas kami sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," ujar Bupati Asmar.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, melaporkan bahwa sejak 2024 hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp1,466 miliar kepada pekerja dan ahli waris di Meranti. 

Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita berharap program perlindungan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah ini bisa berjalan lancar dan tepat sasaran pada tahun 2025, sehingga seluruh pekerja di Kepulauan Meranti bisa mendapatkan perlindungan yang memadai," harap Dina.*