Menu program MBG
RIAU1.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyentil balik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal empat pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian HAM tak sepakat terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program MBG melanggar HAM. Munafrizal menjelaskan dalam perspektif HAM program MBG berada dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelaksanaan program MBG oleh sejumlah negara merupakan upaya untuk memenuhi hak Ekosob khususnya hak atas pangan.
Dari instrumen HAM internasional, pemenuhan hak Ekosob berlandaskan prinsip realisasi progresif yaitu pemenuhan hak asasi yang dapat direalisasikan secara progresif. Prinsip ini diterapkan karena tidak semua negara punya tingkat kemampuan yang sama untuk memenuhi hak-hak Ekosob, sementara pemenuhan hak-hak Ekosob ini mensyaratkan peran aktif negara.
"Ketidakmampuan atau keterbatasan fiskal suatu negara sering dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak Ekosob," kata Munafrizal pada Sabtu (10/11/2026) yang dimuat Republika.
Berdasarkan prinsip progressive realization, Munafrizal menyebut negara tidak boleh mengabaikan atau menghindari pemenuhan hak-hak Ekosob meskipun tiap-tiap negara memang punya kemampuan berbeda. Melalui prinsip progressive realisation, setiap negara dituntut beritikad baik memenuhi hak-hak Ekosob kendati pemenuhannya dapat disesuaikan dengan kemampuan negara.
Munafrizal menegaskan atas dasar prinsip progressive realization itulah maka pemenuhan hak-hak Ekosob di masing-masing negara dapat berbeda-beda, sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki serta masalah dan tantangan yang dihadapi.
“Tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak Ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (Sipol). Dalam perspektif hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya," kata Munafrizal.
Munafrizal mengklaim negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak Ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar HAM. Jika pemenuhan hak-hak Ekosob menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya kemudian dinilai melakukan pelanggaran HAM maka menurutnya justru dapat menghalangi terwujudnya pemenuhan hak-hak Ekosob.
"Lebih mudah bagi negara untuk tidak membuat kebijakan apa pun
guna memenuhi hak-hak Ekosob ketimbang melaksanakannya namun justru disebut melakukan pelanggaran HAM hanya karena ada masalah atau tantangan dalam implementasinya,” ujar Munafrizal.
Dengan menyebut ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG, Munafrizal menuduh Komnas HAM seolah menggeneralisasi secara keseluruhan program MBG terjadi pelanggaran HAM. Padahal menurutnya tidak semua lokus pelaksanaan program MBG terjadi “pelanggaran HAM” sebagaimana
disimpulkan oleh Komnas HAM.
“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya 'pelanggaran HAM' dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” ujar Munafrizal.
Munafrizal mencontohkan Indonesia sudah cukup lama punya kebijakan program Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan wujud pemenuhan hak-hak Ekosob oleh negara untuk hak atas kesehatan dan hak ketenagakerjaan. Dalam implementasinya ada pula masalah dan tantangan yang pernah dihadapi.
"Namun, dinamika implementasinya itu tidak disebut sebagai pelanggaran HAM," ujar Munafrizal.*