BKN Pertegas Larang PNS dan PPPK Baru Minta Pindah

8 Agustus 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru diangkat untuk mengajukan pindah lokasi kerja. 
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan program dan target kerja instansi tetap berjalan sesuai rencana.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati menjelaskan, aturan mutasi pegawai sudah jelas tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani calon PNS dan PPPK saat mendaftar.

“CPNS-PPPK sudah minta pindah, kan pada saat mendaftar ada surat pernyataan,” kata Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman, yang dimuat ritasatu.com.

Jumiati menegaskan bahwa PNS dan PPPK seharusnya mematuhi komitmen yang telah disepakati. Menurutnya, kebijakan mutasi tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi semata.

“Kebutuhan organisasi. Bahkan jika ditarik ke tingkat nasional, tentu menjadi prioritas. Bukan kebutuhan pribadi yang harus dikedepankan,” ujarnya.

Dengan kata lain, perpindahan pegawai baru akan mengganggu kelancaran tugas di instansi penerima, sehingga BKN memandang perlu adanya masa minimal bekerja di lokasi penugasan awal.

BKN juga melaporkan perkembangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Untuk PPPK tahap I, sudah 85,05% yang menerima SK. Sementara untuk PNS, angka penerbitan SK mencapai 99,48%.

Jumiati berharap proses ini dipercepat oleh instansi terkait, agar para pegawai baru bisa bekerja dengan tenang.

“Harapan kami, instansi mempercepat prosesnya supaya kejelasan teman-teman itu bisa tenang,” tambahnya.

Larangan PNS dan PPPK baru minta pindah ini merupakan langkah strategis BKN untuk menjaga stabilitas program kerja dan memastikan pegawai memenuhi masa penugasan awal sesuai komitmen yang telah disepakati.*