Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta meminta harga tandan buah segar (TBS) sawit segera dipulihkan. Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung menegaskan petani sawit mendukung pembentukan DSI karena dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.
"Petani sawit swadaya maupun bermitra mendukung DSI, tetapi harus dijelaskan cepat. Jangan petani dibiarkan jadi korban abu-abunya penjelasan tentang DSI,” kata Gulat dalam keterangan di Jakarta, Kamis yang dimuat Antara.
Apkasindo meminta pemerintah bergerak cepat memperjelas mekanisme implementasi agar harga TBS sawit tidak terus terpuruk akibat spekulasi pasar dan ketidakpastian informasi. Gulat mengungkapkan, harga TBS petani swadaya saat ini anjlok tajam menjadi Rp 1.800 hingga Rp 2.200 per kilogram. Penurunan harga rata-rata mencapai Rp 600 hingga Rp 1.500 per kilogram.
“Petani swadaya sekarang itu ada yang tinggal Rp 1.800 sampai Rp 2.200 per kilogram. Padahal HPP (harga pokok penjualan) kita Rp 2.000. Artinya petani sudah nombok,” ujar Gulat.
Menurut dia, petani sawit swadaya menjadi kelompok yang paling terdampak dalam situasi ini karena tidak memiliki kepastian kontrak pembelian seperti petani plasma atau petani bermitra. Saat ini, lanjut Gulat, harga TBS petani plasma masih berada di kisaran Rp 3.600 per kilogram, sementara petani swadaya mengalami tekanan paling besar.
“Kalau petani bermitra masih ada perlindungan karena diatur Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Yang paling terpuruk itu petani swadaya, sementara luas kebun petani swadaya mencapai 93 persen dari total kebun sawit rakyat,” ucapnya.
Gulat menilai anjloknya harga TBS bukan disebabkan melemahnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global. Justru sebaliknya, harga CPO dunia di Malaysia maupun Rotterdam sedang menguat.
“Harga CPO global lagi bagus. Kalau dirupiahkan bisa rata-rata Rp 18.000 per kilogram, seharusnya harga dalam negeri sekitar Rp 15.800 per kilogram. Tapi sekarang hanya sekitar Rp 11 ribu per kilogram. Jadi tidak masuk akal kalau harga TBS petani jatuh sedalam ini,” jelasnya.
Ia menyebut persoalan utama terjadi karena adanya bottleneck informasi dan ruang spekulasi di pasar setelah pengumuman kebijakan DSI. Menurut dia, banyak pelaku usaha dan pasar yang belum memperoleh penjelasan utuh mengenai mekanisme DSI sehingga memicu kepanikan dan penurunan harga pembelian TBS.
“Empat jam setelah pengumuman Presiden Prabowo pada 20 Mei lalu, harga langsung turun Rp 400. Besoknya turun lagi Rp 800, lalu terus sampai Rp 1.500. Padahal ekspor tidak dihentikan dan implementasi penuh baru berlaku Januari 2027,” bebernya.
Menurut dia pula, DSI justru dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola sawit nasional dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
“Masa kita jual sawit sendiri-sendiri ke luar negeri tanpa kendali harga. Kalau DSI berjalan baik, ini bisa menjadi dirigen sawit Indonesia,” katanya.
Apkasindo juga mengapresiasi langkah cepat Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang mengumpulkan asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Satgas Pangan Polri untuk memperjelas kebijakan serta meredam gejolak harga TBS.
“Dengan pertemuan tadi sudah semakin clear. Kalau setelah ada lima poin kesepakatan tadi masih ada yang menekan harga petani, berarti memang ada niat melawan kebijakan Presiden,” katanya.
Ia juga mendukung langkah Satgas Pangan Polri untuk memantau pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli TBS di bawah harga wajar.
“Tidak ada alasan lagi membeli murah TBS petani setelah penjelasan pemerintah hari ini. Harga global bagus, ekspor tetap jalan, jadi jangan cari pembenaran untuk menekan harga petani sawit,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar bergerak cepat merespons penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit dengan mengumpulkan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan lima poin simpulan, yaitu kenaikan harga TBS dipicu efek psikologis terhadap kebijakan ekspor satu pintu; penegasan pemerintah bahwa PT DSI bertugas sebagai pengelola dan tidak memungut biaya tambahan atau mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.
Selanjutnya, aktivitas ekspor pelaku usaha tetap berjalan normal selama masa transisi; semua pelaku usaha di sektor hilir sawit tetap melakukan kegiatan usaha lainnya; dan pemerintah berharap dengan adanya penjelasan tersebut pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di wilayah masing-masing.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan risiko bottleneck dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai bisnis sawit membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan karena harga minyak sawit bergerak sangat cepat mengikuti pasar global.
Eddy mengatakan pelaku usaha tidak menolak kebijakan pemerintah. GAPKI tetap memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, namun meminta mekanisme transisi ekspor satu pintu dibahas bersama pelaku industri agar tidak memicu ketidakpastian di pasar.
“Dalam setiap bisnis, itu harus keputusannya cepat. Kan gitu. Ini kan butuh keputusan cepat,” kata Ketum Gakpi saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan harga minyak sawit dapat berubah hanya dalam hitungan jam. Kondisi itu membuat eksportir membutuhkan kepastian terkait pihak yang mengambil keputusan transaksi dan penentuan harga ekspor.
Menurut dia, keterlambatan proses transaksi justru dapat merugikan seluruh pihak. Eddy mencontohkan situasi ketika harga sedang tinggi namun keputusan transaksi terlambat diambil, lalu harga turun keesokan harinya.
“Kalau DSI terlalu lama, deal sekarang padahal besok ternyata turun, kan dirugikan,” ujarnya.
Eddy mengaku pelaku usaha dan importir sempat terkejut setelah munculnya Peraturan Presiden terkait ekspor satu pintu SDA. GAPKI juga menilai industri sawit belum dilibatkan dalam pembahasan awal sehingga memunculkan ketidakpastian di pasar.
Ia mengatakan ketidakjelasan mekanisme ekspor membuat importir menahan pembelian. Kondisi itu langsung menekan harga crude palm oil (CPO) di pasar domestik. Eddy menyebut harga CPO di Dumai sempat berada di level Rp15.300 sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto. Dalam waktu sekitar dua jam, harga turun menjadi Rp14.500 dan tidak ada pembelian dari pasar. Penurunan kembali terjadi hingga ke level Rp12.300, namun pasar tetap sepi transaksi.
“Jadi artinya pasar ini butuh kepastian. Pasar butuh informasi yang jelas,” kata Eddy.
GAPKI menyoroti kompleksitas pasar ekspor sawit Indonesia yang telah menjangkau lebih dari 160 negara. Eddy mengatakan kondisi itu berbeda dengan komoditas lain karena kebutuhan importir sawit sangat beragam, terutama setelah sekitar 90 persen ekspor sawit Indonesia berbentuk produk hilir.
Ia mempertanyakan kesiapan skema baru apabila seluruh dukungan ekspor nantinya berada di bawah PT DSI pada 2027. Menurut dia, eksportir selama ini telah memiliki jaringan pasar masing-masing yang dibangun dalam waktu panjang.
“Jangan sampai nanti justru dengan ini terhambat, pasar kita hilang,” ucap Eddy.
Ia menambahkan minyak sawit bukan satu-satunya minyak nabati di dunia. Importir, kata dia, dapat beralih ke negara produsen lain atau menggunakan minyak nabati substitusi apabila pasokan dari Indonesia dinilai sulit diakses.
GAPKI meminta pemerintah terus melibatkan pelaku usaha selama masa transisi kebijakan berlangsung. Asosiasi berharap mekanisme ekspor satu pintu dapat dirumuskan secara jelas agar tidak mengganggu pasar sawit nasional yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. - (EPA/MAST IRHAM)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang dalam faktur lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya, sedangkan transfer pricing dilakukan melalui penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.*
